Subuh ini, saya dan adik melakukan sholat shubuh berjamaah di Mejid Nurul Jannah Pekanbaru. Saya mendengar sebuah ayat yang dilontarkan oleh penceramah ketika itu yang sangat menarik perhatian saya. Beliau mengungkapkan salah satu surat dalam Al-qur'an yaitu Al-Maidah ayat 44.
Barang siapa yang tidak menghakimi perkara dengan jalan selain hukum Islam, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir. (QS. Al-Maidah 44)
Ayat ini memotifasi umat Islam untuk menggunakan hukum Islam. Tentu saja dalam memahami ayat ini, kita harus mempelajari terlebih dahulu apa konteks atau asbabunuzul dari pada ayat ini dan kenapa ayat ini diturunkan. Dan juga yang jadi pertanyaan adalah, apa esensi dari ayat ini.
Sejujurnya penulis sendiri bingung dengan ayat ini, perlu kajian yang lebih mendalam dalam mamehami ayat seperti ini. Ilmu penulis masih jauh dari cukup untuk mengetahui apa makna dan maksud dari sebalik ayat ini.
Pandangan Penulis tentang ayat ini.
Dalam menjalankan hukum Islam, rasulullah memakai cara "siasah assar'iyyah" yang mana maknanya adalah strategi atau siasat dalam menjalanjan hukum Islam. Ini menjadi penting karena dalam mengimplementasikan suatu hukum tentu saja sulit bagi masyarakat untuk menerima pengimplementasian hukum secara mendadak. Makanya dalam beberapa hal Rasulullah menerapkan suatu hukum dengan perlahan dan menggunakan siasat atau strategi tertentu. Mungkin saja ini adalah salah satu cara Al-qur'an mendakwahkan hukum Islam, dengan menggunakan strategi tertentu, Wallahu'a'lam.
Salah satu contohnya siasah assar'iyyah untuk menerapkan hukum Islam adalah dalam hukum khomar. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa khamar atau minuman keras adalah sesuatu yang haram, tapi dalam perjalanan status khamar menjadi haram tidaklah ditetapkan secara langsung. Ada beberapa tahap yang dilalui.
Dalam tahap pertama, di ayat
QS. An-Nahl 67,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةًلِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ﴿٦٧﴾
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” (QS. An-Nahl 67)
Pendekatan pertama yang Allah gunakan adalah pendekatan akal. Logika berperan dalam hal ini. Ayat ini berfungsi agar umat islam memikirkan lebih jauh apa kandungan dari khamar.
Dalam tahap kedua, di ayat
QS. Al-Baqarah 219,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْنَفْعِهِمَا﴿۲۱۹﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...”. (QS. Al-Baqarah 219)
Allah menekankan bahwa dibandingkan manfaat yang bisa diambil dari pada khamar, mudhorat atau kerugian yang ditimbulkan oleh khamar, lebih besar dari pada manfaat yang bisa diambil dari minuman yang memabukkan tersebut.
Dalam tahap ketiga, di ayat
QS.An-Nisa 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَاتَقُولُونَ﴿۶۳﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...” (QS.An-Nisa 43)
Ayat ini dilatarbelakangi oleh sebuah kejadian yang terjadi pada zaman Rasulullah ketika Ali radhi Allahu 'Anhu memimpin sholat dalam keadaan mabuk. Sehingga turunlah ayat ini kepada Rasulullah untuk membatasi khamar bagi yang melaksanakan sholat.
Dalam tahap keempat, di ayat
QS.Al-Maidah 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِالشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿۹۰﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْأَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴿۹۱﴾
“(90)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah 90-91)
Allah dengan sangat jelas menyatakan bahwa khamar adalah perbuatan terlarang sebagaimana terlarangnya menyembah berhala. Dengan ini jelaslah bagaimana status keharaman khamar dalam Islam sehingga hukum ini bisa ditegakkan. Inilah strategi yang digunakan dengan cara perlahan tapi pasti dan terarah.
Begitu juga kaitannya dengan ayat QS. Al-Maidah 44, sulit bagi kita untuk mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu ayat. Sejujurnya bagi penulis sendiri masih belum mengerti apa maksud ayat tersebut dengan rinci, karena ada 3 ayat yang bermakna hampir sama. Hanya saja ayat yang lain memiliki konteks yang belum penulis pahami.
1. Orang yang tidak menggunakan hukum Allah adalah orang kafir QS. Al-Maidah : 44
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
2. Orang yang tidak menggunakan hukum Allah adalah orang yang zolim QS. Al-Maidah : 45
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
3. orang yang tidak menggunakan hukum Allah adalah orang fasik QS. Al-Maidah : 47
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Mari kita lebih mempelajari Alqur'an agar kita senantiasa mendapat hidayah dan rahmat dari Allah. Tulisan ini insya Allah akan penulis update, jika sudah menemukan jawaban yang memuaskan. Silahkan berikan saran atau komentar jika ada kesalahan dalam tulisan saya.